Cari Blog Ini

Senin, 20 Juni 2022

ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT


Penyaluran harta zakat wajib dilakukan kepada delapan golongan, Alloh –Ta’ala- telah menjelaskan didalam Al-Qur'an:

( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة/60 .

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

PERINCIAN :

1. Fakir

     Fakir merupakan orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.Fakir dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya untuk makan Rp12 juta, dia hanya mampu Rp5 juta saja.

 2. Miskin 

      Miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.Miskin dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya makan Rp12 juta, namun dia hanya mampu Rp8 juta saja.

3. Amil

 Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.

Not. Amil bisa mengambil dari zakat adalah ujrah mitsil ( Ongkos pasaran ) selebinya dari bagian Amil dikembalikan dalam bagian Fakir atau Miskin.

4. Mualaf 

     Orang yang baru memeluk agama Islam.

5. Riqab.

Merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya, yang mana budak tersebut telah dikitabahkan oleh Sayid, artinya telah dikatakan oleh pemilik nya "Kapan-kapan engkau punya duit sekian untuk saya maka engkau merdeka"

6. Gharim.

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat tidak boleh mengambil zakat dari hak gharim.

7. Fi Sabilillah.

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang-orang yang perperang dijalan Allah dalam mempertahankan Agama dan negara yang mana mereka tidak mengambil gaji dari negara, mereka berperang dengan suka rela. Ada juga pendapat ulama yang menyatakan Fi Sabilillah termasuk segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 

8. Ibnu Sabil.

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. Baik memulai musafir dari tempat pembagian zakat atau melalui tempat pembagian zakat.

* Diserahkan zakat kepada orang-orang yang diperdapatkan dari 8 golongan yang disebutkan di atas apabila diperdapatkan sebagian dari golongan yang disebutkan di atas maka diserahkan kepada sebagian tersebut dan apabila tidak diperdapatkan satu golongan pun dari yang tersebut di atas maka zakat tersebut disimpan sampai golongan tersebut diperdapatkan semuanya atau sebagiannya. Dalam satu golongan wajib diserahkan paling kurang 3 orang kecuali Amil, Amil boleh paling kurang satu orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Hukum islam

TAWADHU' ABUYA MUDAWALI AL-KHALIDY

 TAWADHU' ABUYA MUDAWALI DAN WASIATNYA YANG BEGITU MENGHUJAM Di bawah ini merupakan potongan dari ijazah yang diberikan oleh Abuya Muham...

Hukum hukum islam